Jasa Khusus yang dapat dilayani oleh Kantor Hukum SSP dalam memberikan layanan khusus kepada Klien dan masyarakat luas, antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Konsultasi Hukum Bisnis
  2. Pembenahan Ketenagakerjaan Perusahaan
  3. Penanganan Hutang Piutang Perusahaan
  4. Penanganan Sengketa HAKI
  5. Pengurusan Klaim Asuransi Kerugian
  6. Perubahan Badan Hukum Usaha
  7. Konsultasi Hukum Bisnis