Adapun perkara-perkara perdata yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut :
- GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
- GUGATAN WANPRESTASI
- KASUS HUTANG PIUTANG
- KASUS SEWA MENYEWA
- GUGATAN EKSEKUSI JAMINAN KREDIT
- PERMOHONAN GANTI NAMA
- PEMBETULAN ASAL USUL ORANG
- PERMOHONAN ADOPSI ANAK
- PENETAPAN AHLI WARIS
- PERMOHONAN WALI / HAK ASUH
- GUGATAN PENCEMARAN NAMA BAIK
Bagi Anda yang sedang mengalami atau menghadapi kasus perdata seperti tersebut diatas, baik sebagai Penggugat ataupun Tergugat, kantor kami siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.