Adapun perkara-perkara perdata yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
  2. GUGATAN WANPRESTASI
  3. KASUS HUTANG PIUTANG
  4. KASUS SEWA MENYEWA
  5. GUGATAN EKSEKUSI JAMINAN KREDIT
  6. PERMOHONAN GANTI NAMA
  7. PEMBETULAN ASAL USUL ORANG
  8. PERMOHONAN ADOPSI ANAK
  9. PENETAPAN AHLI WARIS
  10. PERMOHONAN WALI / HAK ASUH
  11. GUGATAN PENCEMARAN NAMA BAIK

Bagi Anda yang sedang mengalami atau menghadapi kasus perdata seperti tersebut diatas, baik sebagai Penggugat ataupun Tergugat, kantor kami siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.