Berikut ini adalah beberapa kasus hukum atau perkara pidana umum yang dapat kami berikan layanan jasa hukumnya, antara lain sebagai berikut :

  1. PENIPUAN & PENGGELAPAN
  2. PENCEMARAN NAMA BAIK & FITNAH
  3. PENGANIAYAAN & PEMUKULAN
  4. KASUS PEMBUNUHAN
  5. PEMERASAN & PENGANCAMAN
  6. PERSELINGKUHAN & PERZINAHAN
  7. TINDAK PIDANA PENCABULAN
  8. KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KDRT
  9. PERUSAKAN BARANG & BENDA
  10. KECELAKAAN LALU LINTAS
  11. KASUS PERJUDIAN
  12. PEMALSUAN SURAT & DOKUMEN
  13. KASUS PENADAHAN
  14. PEMALSUAN & PEREDARAN UANG PALSU
  15. PEMBUKAAN RAHASIA ORANG
  16. KASUS PERKELAHIAN
  17. KASUS SUMPAH & SAKSI PALSU
  18. MEMASUKI RUMAH & PEKARANGAN ORANG LAIN
  19. DAN LAIN SEBAGAINYA

Bagi Anda yang sedang mengalami atau terkena kasus pidana umum seperti tersebut diatas, baik sebagai pelapor, saksi, korban ataupun Tersangka, silahkan hubungi kantor kami untuk mendapatkan layanan bantuan / jasa hukum dari kantor kami tersebut.