Kantor Hukum SSP dapat membantu klien dalam pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak – kontrak sebagai berikut:

  1. PERJANJIAN KERJASAMA PERJANJIAN KERJASAMA
  2. PERJANJIAN JUAL BELI TANAH & RUMAH
  3. PERJANJIAN SEWA MENYEWA
  4. PERJANJIAN HUTANG
  5. PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN
  6. PERJANJIAN PERDAMAIAN
  7. PERJANJIAN TUKAR MENUKAR
  8. PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM
  9. PERJANJIAN HIBAH
  10. PERJANJIAN PENITIPAN BARANG
  11. PERJANJIAN PINJAM PAKAI
  12. DAN LAIN SEBAGAINYA

Mengingat pentingnya peranan dokumen-dokumen hukum tersebut, maka pembuatan dokumen-dokumen hukum tersebut harus diperhatikan betul, baik dari sisi isinya maupun dari sisi hukumnya, mengingat sebuah dokumen hukum dapat dinyatakan batal demi hukum / tidak berlaku jika ternyata dokumen hukum tersebut ternyata bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Jika Perusahaan Anda, ingin menggunakan jasa kami dalam pembuatan ataupun analisa kontrak-kontrak perusahaan, silahkan kunjungi website kami yang khusus menangani kasus hukum bisnis dan perusahaan, KLIK DISINI »